Mantan Kadis PU Divonis Ringan
Zainir dan Oyer ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Mei 2015, dan kemudian ditahan pada 15 Oktober oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.
Keduanya tersangkut kasus penyalahgunaan pengadaan instalasi pengolahan air bersih di Asampulau Kecamatan Lubukalung, Padangpariaman tahun 2011. Dalam kasus ini, keduanya diduga melakukan penyimpangan dana proyek penyediaan air bersih senilai Rp 19 miliar dengan total kerugian negara Rp 4.469.318.800.
Kasus ini bermula dari adanya Dana Pengelolaan Prasarana Infrastruktur Daerah (PPID) sebesar Rp 19 miliar yang dianggarkan dalam APBP Padangpariaman tahun 2011 untuk pengadaan instalasi pengolahan air bersih paket di Asampulau Kecamatan Lubukalung. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian. (n/sam/jpnn)
PADANG – Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pariaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah