Mantan Kadis PU Divonis Ringan

Zainir dan Oyer ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Mei 2015, dan kemudian ditahan pada 15 Oktober oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.
Keduanya tersangkut kasus penyalahgunaan pengadaan instalasi pengolahan air bersih di Asampulau Kecamatan Lubukalung, Padangpariaman tahun 2011. Dalam kasus ini, keduanya diduga melakukan penyimpangan dana proyek penyediaan air bersih senilai Rp 19 miliar dengan total kerugian negara Rp 4.469.318.800.
Kasus ini bermula dari adanya Dana Pengelolaan Prasarana Infrastruktur Daerah (PPID) sebesar Rp 19 miliar yang dianggarkan dalam APBP Padangpariaman tahun 2011 untuk pengadaan instalasi pengolahan air bersih paket di Asampulau Kecamatan Lubukalung. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian. (n/sam/jpnn)
PADANG – Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pariaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku