Mantan Kadis PU Divonis Ringan

Mantan Kadis PU Divonis Ringan
Hakim Pengadilan Tipikor Padang sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Zainir dan Oyer, Jumat (3/6). Foto: Padang Ekspres/JPNN.com

Zainir dan Oyer ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Mei 2015, dan kemudian ditahan pada 15 Oktober oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.

Keduanya tersangkut kasus penyalahgunaan pengadaan instalasi pengolahan air bersih di Asampulau Kecamatan Lubukalung, Padangpariaman tahun 2011. Dalam kasus ini, keduanya diduga melakukan penyimpangan dana proyek penyediaan air bersih senilai Rp 19 miliar dengan total kerugian negara Rp 4.469.318.800.

Kasus ini bermula dari adanya Dana Pengelolaan Prasarana Infrastruktur Daerah (PPID) sebesar Rp 19 miliar yang dianggarkan dalam APBP Padangpariaman tahun 2011 untuk pengadaan instalasi pengolahan air bersih paket di Asampulau Kecamatan Lubukalung. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian. (n/sam/jpnn)

 


PADANG – Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pariaman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News