Mantan Kadis PU Rohil jadi Tersangka Korupsi Rp 66 Miliar
jpnn.com - PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir, IK, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran I dan II.
Menurut Kepala Kejati Riau, Untung Arimuladi, IK ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik memeroleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Sumber dana pembangunan jembatan diambil dari APBD yang dianggarkan tahun 2008-2010 sebesar Rp 539 miliar. Namun IK kembali menganggarkannya tanpa dasar hukum yang jelas di tahun 2012," ujarnya dalam pesan elektronik yang diterima JPNN, Selasa (9/12).
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami dirugikan hingga Rp 66,241 miliar, karena terjadi pengeluaran dana pembangunan yang seharusnya tidak kembali dianggarkan.
IK kata Untung, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-10 N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 09 Desember 2014, setelah kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.(gir/jpnn)
PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir, IK, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan