Mantan Kadis PU Rohil jadi Tersangka Korupsi Rp 66 Miliar

jpnn.com - PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir, IK, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran I dan II.
Menurut Kepala Kejati Riau, Untung Arimuladi, IK ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik memeroleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Sumber dana pembangunan jembatan diambil dari APBD yang dianggarkan tahun 2008-2010 sebesar Rp 539 miliar. Namun IK kembali menganggarkannya tanpa dasar hukum yang jelas di tahun 2012," ujarnya dalam pesan elektronik yang diterima JPNN, Selasa (9/12).
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami dirugikan hingga Rp 66,241 miliar, karena terjadi pengeluaran dana pembangunan yang seharusnya tidak kembali dianggarkan.
IK kata Untung, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-10 N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 09 Desember 2014, setelah kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.(gir/jpnn)
PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir, IK, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Pasutri Kecelakaan di Jalan Brigjen Sudiarto Semarang, Sulistyaningsih Meninggal Dunia
- Kisah Pilu LS, Ibu yang Perjuangkan Hak Asuh: Anak Berprestasi Dirampas Eks Suami, Kini Bergantung pada Antidepresan
- Bahlil Targetkan Hilirisasi Capai USD 618 Miliar Pada 2025
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Pantau Harga di Pasar Tradisional, Lihat
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor