Mantan Kadis PU Sudutkan Bupati Supiori
Kamis, 10 Desember 2009 – 15:30 WIB
Terhadap penjelasan Winardi ini, Jules menyatakan, sesuai Kepmendagri, penunjukan langsung (PL) ada jika bupati menandatangani surat PL. Sementara dalam kasus ini, Jules mengaku tidak membubuhkan tandatangan surat PL.
Baca Juga:
Untuk diketahui Jules didakwa melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung sejumlah proyek yang didanai APBD Kabupaten Supriori tahun anggaran 2006-2008.
Dalam dakwaan 29 Oktober 2009, JPU menyatakan Jules telah melakukan pelanggaran dengan menunjuk langsung PT Multi Makmur Jaya Abadi (PT MMJA) dan saksi Misbahudin dalam sejumlah proyek.
Akibat pelanggaran tersebut, JPU menjerat Jules dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 KUHP, di mana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (esy/jpnn)
JAKARTA- Kesaksian mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Winardi di PN Tipikor semakin menyulitkan posisi terdakwa Bupati Supiori, Jules F Warikar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat