Mantan Kadis PU Tanjab Barat Resmi Ditahan Kejati Jambi
Saat disinggung terkait dengan kerugian negara, Imran menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi dan penghitungan bersama dengan BPKP. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengumumkan hasilnya ke publik
Dalam kasus ini, Hendri Sastra dikenakan pasal 2 (1) dan 3, Jo Pasal Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.mor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Diketahui, proyek pipanisasi sepanjang 34 Km tersebut merupakan preyek multiyears yang 2008 dialokasikan sebesar Rp111 miliar, tahun 2009 dialokasikan sebesar Rp160 miliar, tahun 2010 dialokasikan sebesar Rp137 miliar.
Ini dari dana APBD. Sedangkan dari APBN tahun 2007 sebesar Rp7 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp408 miliar. Pengerjaan Proyek sepanjang tersebut di lakukan oleh PT Batur Artha Mandiri (BAM). (pds)
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya menahan mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Tanjab Barat, Ir Hendri Sastra, Senin (24/9) sekitar pukul 17.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel