Mantan Kadis PUPR Mentawai jadi Tersangka Korupsi

jpnn.com - PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat resmi menetapkan tiga tersangka korupsi terkait proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan nonstatus Desa Saumanya di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kepulauan Mentawai 2020.
Salah satu dari tiga tersangka itu ialah mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai EF. Adapun dua tersangka lain, yakni FN dan MD.
Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas mengatakan tersangka FN merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara, MD sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan nonstatus Desa Saumanya.
"EF pengguna anggaran,” kata Alfian di Padang, Sumbar, Senin (15/5).
Perwira menengah Polri itu mengataan bahwa para tersangka masih belum ditahan.
“Sementar masih proses. Nanti akan ditahan pada waktunya,” ungkap dia.
Kasus korupsi ini cukup dikawal oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar.
Temuan kejanggalan penggunaan anggaran senilai Rp 5,2 miliar lebih itu merupakan laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK RI atas kepatuhan belanja daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Polisi menetapkan mantan Kadis PUPR Mentawai berinisial EF sebagai tersangka korupsi.
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah