Mantan Kadis PUPR Mentawai jadi Tersangka Korupsi
jpnn.com - PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat resmi menetapkan tiga tersangka korupsi terkait proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan nonstatus Desa Saumanya di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kepulauan Mentawai 2020.
Salah satu dari tiga tersangka itu ialah mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai EF. Adapun dua tersangka lain, yakni FN dan MD.
Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas mengatakan tersangka FN merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara, MD sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan nonstatus Desa Saumanya.
"EF pengguna anggaran,” kata Alfian di Padang, Sumbar, Senin (15/5).
Perwira menengah Polri itu mengataan bahwa para tersangka masih belum ditahan.
“Sementar masih proses. Nanti akan ditahan pada waktunya,” ungkap dia.
Kasus korupsi ini cukup dikawal oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar.
Temuan kejanggalan penggunaan anggaran senilai Rp 5,2 miliar lebih itu merupakan laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK RI atas kepatuhan belanja daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Polisi menetapkan mantan Kadis PUPR Mentawai berinisial EF sebagai tersangka korupsi.
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini