Mantan Kadis Sosial Pemkab Bener Meriah Resmi Ditahan

Mantan Kadis Sosial Pemkab Bener Meriah Resmi Ditahan
Ilustrasi korupsi. Foto: Pixabay

jpnn.com, REDELOG - Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong resmi menahan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah Juanda atas kasus korupsi proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2013.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong Bener Meriah Atmariadi SH MH mengatakan selain Juanda kasus tersebut juga menjerat dua orang lainnya yakni masing-masing adalah Jawahardy selaku PPTK dan Zaharianto selaku Bendahara terkait proyek tersebut.

"Terkait proyek RTLH pada tahun 2013. Kerugian negara sebanyak Rp257 juta lebih. Mulai Senin kemarin langsung ditahan di Rutan Bener Meriah," kata Atmariadi, Selasa.

Dia menjelaskan pihak kejaksaan setempat melakukan eksekusi penahanan terhadap para terpidana atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketiga terpidana kata Atmariadi diputus dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara ditambah denda masing-masing sebesar Rp50 juta serta keharusan mengembalikan sejumlah pengganti.

BACA JUGA: 6 Polisi Penganiaya Saksi Pembunuhan di Sel Tahanan Polsek Dinyatakan Bersalah

"Pidana denda masing-masing Rp50 juta. Sedangkan uang pengganti yang harus diserahkan, untuk Juanda Rp41 juta, Jawahardy Rp83 juta lebih, dan Zahairianto Rp63 juta lebih. Kalau tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan," sebutnya.(antara/jpnn)

Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong resmi menahan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah Juanda atas kasus korupsi proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2013.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News