Mantan Kadisdik Kota Palu Ditahan
Selasa, 19 April 2011 – 06:16 WIB
PALU – Setelah melakukan penahanan terhadap tersangka Husrin Achmad, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB), penyidik Kejari Palu, kembali menahan Hamzah Rudji, mantan Kadisdik Kota Palu.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin kemarin, (18/4), Hamzah Rudji yang didampingi penasehat hukumnya Sukman Ambo Dalle, ditahan penyidik Kejari Palu dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Palu. Hamzah Rudji yang mengenakan pakaian Korpri saat menjalani pemeriksaan, tepat pukul 17.00 digiring aparat Kejaksaan menuju mobil Pidsus.
Baca Juga:
Sukman ditemui di Kejari Palu enggan mengomentari penahanan kliennya. Ia juga masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan karena harus koordinasi dulu dengan keluarga Hamzah. "Terkait dengan materi perkara ini saya belum dapat memberikan keterangan. Namun saya berharap semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah,’’tutup Sukman.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, M.Adam yang di dampingi Kasi Intel Kaharuddin Kasim dan Kasi Pidsus Alham mengatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Jaksa khawatir, jika tidak ditahan, tersangka bisa saja beerupaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau agar mengulangi perbuatannya.
PALU – Setelah melakukan penahanan terhadap tersangka Husrin Achmad, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB), penyidik
BERITA TERKAIT
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi