Mantan Kadisdik Kota Palu Ditahan
Selasa, 19 April 2011 – 06:16 WIB
Dijelaskannya, dalam perkara tersebut tersangka Hamzah Rudji selaku ketua komite pembangunan yang menggunakan dana Blok Gernt tersebut, memberikan kesempatan terjadinya tindak pidana yang menyebabkan kerugian Negara. Semestinya lanjut Adam, tersangka selaku ketua komite pembangunan lebih mengetahui proses pembangunan yang sesuai dengan aturan. Namun pada kenyataannya hal itu diabaikan Hamsah.
Baca Juga:
Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan No.Sprint – 678/R.2.10/Fd.1/04/2011, tertanggal 18 April 2011. Sama halnya tersangka Husrin Achmad, Hamzah Rudji yang terlihat tenang menjalani proses penahanannya itu dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 Ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebgaimana telah dirubah dalam UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(awl/awa/jpnn)
PALU – Setelah melakukan penahanan terhadap tersangka Husrin Achmad, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB), penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hujan Deras Semalaman, Kabupaten Sukabumi Dikepung Bencana
- Ngobras Mengulik Pertanian Modern di Pulau Borneo
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- Viral 2 Mobil Pakai Pelat Nomor Sama di Tol JORR, Begini Penjelasan Polisi
- Kejati Papua Sita Rp 4 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng