Mantan Kadishub DKI Tersangka Korupsi Transjakarta
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan (Dishub Provinsi DKI Jakarta tahun 2013.
Kedua tersangka baru itu adalah mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono, dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.
"Tim Penyidik kembali menambah dua tersangka," kata Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, Senin (12/5).
Penetapan tersangka itu, kata Untung, mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Penetapan Udar sebagai tersangka, jelasnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor: Print–32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014. Sedangkan Prawoto berdasarkan Sprindik nomor: Print–33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.
Sebelumnya, Penyidik Kejagung sudah menjerat Drajat Adhyaksa, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway.
Selain itu, Setyo Tuhu, selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kendati sudah dijadikan tersangka, mereka belum dijebloskan ke sel tahanan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan (Dishub
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?