Mantan Kadishut Riau Didakwa Korupsi Sektor Kehutanan
Angka Kerugian Negara Hinga Rp Rp 889,2 miliar
Selasa, 06 Juli 2010 – 22:10 WIB
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rachman, didakwa telah melakukan korupsi sektor kehutanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (6/7), Asral didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 889,2 miliar. Sementara dalam kurun waktu 2004-2005, Asral yang saat itu menjabat Kadishut Provinsi Riau, telah mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk 12 perusahaan yang melakukan penebangan dengan bermodal IUPHHK-HT. Volume hutan yang ditebang jumlahnya hingga jutaan meret kubik. 12 perusahaan itu adalah PT Merbau Palalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, CV Lindung Bulan, CV Mutiara Lestari, PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Triomas FDI, PT Mitra Hutani Jaya, CV Alam Lestari, CV Harapan Jaya, serta PT Madukoro.
JPU KPK, Moch Roem saat membacakan surat dakwaan bernomor Dak-16/24/06/2010, membeberkan, Asral saat menjadi Kadishut Kabupaten Siak selama kurun 2002-2003 menerima uang dari sejumlah perusahaan karena telah meloloskan permohonan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Dalam perkara itu, JPU KPK juga menyebut keterlibatan Bupati Siak, Arwin AS.
Baca Juga:
Adapun perusahaan pemegang IUPHHK-HT yang kemudian memberi uang ke Asral dan Arwin antara lain PT Seraya Sumber Lestari, PT National Timber and Forest Product, PT Rimba Mandau Lestari, PT Bina Daya Bintara, serta PT Balai Kayang Mandiri. "Setelah diterbitkannya IUPHHK-HT oleh Arwin AS, kemudian masing-masing perusahaan memberikan sejumlah uang untuk terdakwa (Asral) maupun Arwin AS,” ujar JPU pada persidangan yang dipimpun hakim Ketua Nani Indrawati tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rachman, didakwa telah melakukan korupsi sektor kehutanan oleh Jaksa Penuntut
BERITA TERKAIT
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia