Mantan Kadishut Riau Didakwa Korupsi Sektor Kehutanan
Angka Kerugian Negara Hinga Rp Rp 889,2 miliar
Selasa, 06 Juli 2010 – 22:10 WIB

Mantan Kadishut Riau Didakwa Korupsi Sektor Kehutanan
”Bahwa dari seluruh rangkaian perbuatan terdakwa, keseluruhan kerugian keuangan negara hingga Rp 889,292 miliar,” sebut Moch Roem. Saat menjabat sebagai Kadishut Riau itu pula, Asral menerima suap dari pihak lain sebesar Rp944 juta dan Rp600 juta.
Baca Juga:
Atas perbuatannya itu, Asral didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primair, Asral didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Dakwaan subsidairnya, Asral dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentnag tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan dakwaan keduanya, Asral dijerat pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(yud/ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rachman, didakwa telah melakukan korupsi sektor kehutanan oleh Jaksa Penuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Muncul, Berita Seleksi Bikin Tambah Panik
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK