Mantan Kadishut Riau Didakwa Korupsi Sektor Kehutanan

Angka Kerugian Negara Hinga Rp Rp 889,2 miliar

Mantan Kadishut Riau Didakwa Korupsi Sektor Kehutanan
Mantan Kadishut Riau Didakwa Korupsi Sektor Kehutanan
”Bahwa dari seluruh rangkaian perbuatan terdakwa, keseluruhan kerugian keuangan negara hingga Rp 889,292 miliar,” sebut Moch Roem. Saat menjabat sebagai Kadishut Riau itu pula, Asral menerima suap dari pihak lain sebesar Rp944 juta dan Rp600 juta.

Atas perbuatannya itu, Asral didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primair, Asral didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Dakwaan subsidairnya, Asral dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentnag tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan dakwaan keduanya, Asral dijerat pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(yud/ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rachman, didakwa telah melakukan korupsi sektor kehutanan oleh Jaksa Penuntut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News