Mantan Kadishut Riau Diganjar 5 Tahun Pidana
Negara Rugi Rp 889 Miliar, Hanya Bayar Pengganti Rp 1,5 miliar
Jumat, 05 November 2010 – 19:19 WIB
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Asral Rachman dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majlis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar dikurangi hasil kejahatan yang telah dikembalikan ke KPK sebesar Rp600 juta. "Apabila terdakwa tidak membayar kerugian negara setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama satu tahun," ucap Nani.
Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati, menyatakan bahwa Asral Racman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam penerbitan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Provinsi Riau periode 2002-2005.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asral Rahman selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa secara sadar dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus peneribitan izin IUPHHK-HT di provinsi Riau," kata Nani Indrawati saat membacakan vonis atas Asral Rachman di Pegadilan Tipikor, Jumat (5/11).
Baca Juga:
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kehutanan
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya