Mantan Kadishut Riau Diganjar 5 Tahun Pidana

Negara Rugi Rp 889 Miliar, Hanya Bayar Pengganti Rp 1,5 miliar

Mantan Kadishut Riau Diganjar 5 Tahun Pidana
Mantan Kadishut Riau Diganjar 5 Tahun Pidana
Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Asral dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1, 5 miliar yang dikurangi hasil kejahatan yang telah disita KPK sebesar Rp600 juta. Sedangkan Vonis yang dijatuhkan adalah lima tahun penjara, denda Rp 200 juta dan pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar dikurangi hasil kejahaan yang disita KPK.

Menurut JPU, dalam kasus ini Asral dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain karena telah mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada sejumlah perusahaan yang melakukan penebangan dengan bermodal IUPHHK-HT. Akibatnya, negara  mengalami kerugian sebesar Rp 889,2 miliar.

Usai mendengarkan putusan hakim tersebut, terdakwa meminta waktu selama sepekan untuk berpikir-pikir. "Karena kami diberikan kesmpatan, biarlah kami berpikir-pikir selama tujuh hari," ujar Asral singkat.(yud/jpnn)

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kehutanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News