Mantan Kadishut Riau Diganjar 5 Tahun Pidana
Negara Rugi Rp 889 Miliar, Hanya Bayar Pengganti Rp 1,5 miliar
Jumat, 05 November 2010 – 19:19 WIB
Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Asral dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1, 5 miliar yang dikurangi hasil kejahatan yang telah disita KPK sebesar Rp600 juta. Sedangkan Vonis yang dijatuhkan adalah lima tahun penjara, denda Rp 200 juta dan pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar dikurangi hasil kejahaan yang disita KPK.
Menurut JPU, dalam kasus ini Asral dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain karena telah mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada sejumlah perusahaan yang melakukan penebangan dengan bermodal IUPHHK-HT. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 889,2 miliar.
Usai mendengarkan putusan hakim tersebut, terdakwa meminta waktu selama sepekan untuk berpikir-pikir. "Karena kami diberikan kesmpatan, biarlah kami berpikir-pikir selama tujuh hari," ujar Asral singkat.(yud/jpnn)
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kehutanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya