Mantan Kadinkes Lamtim Divonis 22 Bulan Penjara
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menjatuhkan vonis lebih ringan kepada Evi Darwati.
Dalam sidang tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis dua tahun dan tiga bulan penjara dengan perintah tetap ditahan.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jessaya Tarigan mengatakan, vonis tersebut lebih ringan dari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
”Majelis (hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang) menerima banding yang diajukan terdakwa dan jaksa penuntut umum," kata Jessaya.
Putusan itu dimusyawarahkan majelis hakim yang diketuai Ferry Fardiaman dengan anggota Nurjaman serta Slamet Haryadi dan dibacakan pada Kamis (12/4) lalu.
Menurut majelis hakim, Evi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal dalam dakwaan subsidair.
Yakni pasal 11 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim tinggi sependapat dengan penerapan pasal pada pengadilan tingkat pertama. Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan Evi membayar uang Rp170 juta. Uang kerugian negara harus ditanggung renteng dengan Renny Andriyani alias Rere. (nca/c1/ais)
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur dr. Evi Darwati divonis majelis hakim selama satu tahun sepuluh bulan penjara di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku