Mantan Kadispora Papua Barat Terbebas dari Jerat Hukum
jpnn.com - MANOKWARI - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat berinisial HLM yang menjadi tersangka kasus penganiayaan akhirnya bebas dari jeratan hukum.
HLM bebas dari jeratan hukum setelah tiga korban sepakat berdamai, dengan penyelesaian di luar pengadilan atau keadilan restorasi.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom menjelaskan penyelesaian dengan keadilan restorasi pada kasus penganiayaan yang melibatkan mantan Kadispora Papua Barat HLM didasari pencabutan laporan polisi oleh ketiga korban tanpa ada paksaan.
Menurut dia, ketiga korban yang merupakan ASN perempuan, maupun pelaku HLM benar-benar ingin bermediasi tanpa ada tekanan.
Oleh karena itu, katanya, tim penyidik menindaklanjuti dengan menggunakan keadilan restorasi.
"Mantan Kadispora Papua Barat HLM bebas dari tahanan Polres Manokwari pada Jumat (18/11), setelah perkara penganiayaan diselesaikan dengan restorative justice atas kesepakatan damai para pihak melalui proses mediasi polisi," ujarnya di Manokwari, Sabtu (26/11).
Para pihak saat dimediasi telah membuat pernyataan bersama tentang kesiapan bertanggung jawab di luar kewenangan penyidik kepolisian.
"Proses mediasi damai hingga restorative justice disaksikan pihak kuasa hukum HLM, serta para kepala suku masing-masing dari ketiga korban, yakni Meiske Johana CH Tuasela, Ema Ronsumbre, dan Merry C Kabuare," ujarnya.
Mantan Kadispora Papua Barat HLM, yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga wanita ASN, terbebas dari jerat hukum.
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka