Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Kasus kematian Brigadir Yosua, salah satu ajudan Ferdy Sambo, awalnya mencuat setelah kematiannya diberitakan akibat tembak-menembak dengan sesama ajudan, Bharada Eliezer Pudihang Lumiu.
Belakangan terbongkar, Yosua mati ditembak atau dieksekusi oleh Bharada Eliezer atas perintah Ferdy Sambo, demikian juga rekayasa skenario tembak-menembak duel antarajudan.
Eliezer yang diiming-imingi Rp1 Miliar untuk mengikuti skenario Sambo akhirnya membongkar semua persekongkolan di balik kematian Yoshua dengan menjadi 'justice collaborator'.
Hakim mengatakan, meskipun Eliezer "yang ditugaskan" sebagai eksekutor, Brigadir Yosua ditemukan tewas dengan 7 peluru yang beberapa di antaranya bukan berasal dari senjata api milik Eliezer.
"Ditemukan peluru yang sesuai dengan yang ditemukan pada senjata api milik terdakwa saat dilakukan penggeledahan," tutur hakim.
Majelis hakim juga menyimpulkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo sudah "memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut ... dengan demikian hakim tidak sependapat dengan hal-hal yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa."
Setelah menyampaikan pertimbangan-pertimbangannya selama sekitar lima jam, hakim akhirnya menyampaikan putusannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," putus hakim.
Hari ini (13/02), mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati atas dakwaan pembunuhan berencana dan 'obstruction of justice' kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata