Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Eliezer yang diiming-imingi Rp 1 Miliar untuk mengikuti skenario Sambo akhirnya membongkar semua persekongkolan di balik kematian Yoshua dengan menjadi 'justice collaborator'.
Hakim mengatakan, meskipun Eliezer "yang ditugaskan" sebagai eksekutor, Brigadir Yosua ditemukan tewas dengan 7 peluru yang beberapa di antaranya bukan berasal dari senjata api milik Eliezer.
"Ditemukan peluru yang sesuai dengan yang ditemukan pada senjata api milik terdakwa saat dilakukan penggeledahan," tutur hakim.
Majelis hakim juga menyimpulkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo sudah "memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut ... dengan demikian hakim tidak sependapat dengan hal-hal yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa."
Setelah menyampaikan pertimbangan-pertimbangannya selama sekitar lima jam, hakim akhirnya menyampaikan putusannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," putus hakim.
Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak, yang mengikuti vonis hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan sambil memeluk foto putranya terlihat menangis saat mendengar vonis Ferdy Sambo.
Sebelum sidang vonis dimulai, Rosti berharap "Tuhan memberikan hikmat dan bijaksana kepada hakim agar memberikan hukuman yang adil ... sampai hukuman mati."
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati atas dakwaan pembunuhan berencana dan 'obstruction of justice' kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata
- Dunia Hari Ini: Rencana Airbnb Menggelar Pertarungan Gladiator di Roma Dikecam
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia