Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
"Karena saya percaya hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan di dunia ini untuk membawa keadilan bagi kami."
Selain Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, juga mendengarkan vonis hukumannya hari ini.
Jaksa menuntut Putri delapan tahun penjara karena dianggap mengetahui dan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua, namun hakim memvonis Putri 20 tahun pidana penjara.
Hal yang menurut hakim memberatkan Putri adalah karena "berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan."
Putri juga dinilai tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban.
Untuk itu ia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan berencana dan hakim "menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan penjara selama 20 tahun."
Ibunda Yosua yang juga hadir pada sidang vonis Putri menyorongkan foto putranya ke hadapan Putri usai pembacaan vonis.
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu, Putri?"
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati atas dakwaan pembunuhan berencana dan 'obstruction of justice' kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan