Mantan Kajati Banten Dihukum Penurunan Pangkat
Senin, 12 Oktober 2009 – 17:24 WIB
JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dody Kumando Soedirman dijatuhi sanksi penundaan gaji berkala selama satu tahun oleh Kejaksaan Agung terkait kasus penahanan terhadap Prita Mulyasari. Dodi dianggap melanggar disiplin tingkat sedang, seperti diatur dalam pasal 2 huruf g Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 1980 (PP No.30/2008) tentang Peraturan Disiplin PNS.
"Dodi terbukti melakukan perbuatan tercela, karena kurang cermat dalam memberika petunjuk kepada JPU dalam melakukan penahanan rutan tanpa mempertimbangkan syarat-syarat yang diatur dalam huruf c Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didik Darmanto, kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10).
Baca Juga:
Selain dihukukum terkait kasus Prita, Jaksa Dodi juga dikenai hukuman Berat dalam kasus penyalah gunaan wewenang. Atas kasus ini, Dodi dikenai sanksi hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah, untuk paling lama 1 tahun sesuai Pasal 6 ayat 4 huruf a PP No.30/2008.
Sebelumnya, Dodi yang menjabat sebagai Kajati Banten dimutasi menjadi staf ahli Jaksa Agung. Jabatan diputuskan setelah melalui proses rapat pimpinan di Kejagung, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 062/A/JA/VI/2009 yang ditandatangani Jaksa Agung Hendarman Supanji tertanggal 5 Juni 2009.(vin)
JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dody Kumando Soedirman dijatuhi sanksi penundaan gaji berkala selama satu tahun oleh Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon