Mantan Kajati Maluku Jadi Tersangka, Ini Kata Jaksa Agung

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno, Rabu (7/11). Pemeriksaan terhadap mantan ketua Satgas Khusus (Satgassus) Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Chuck menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam. Menurut Jaksa Agung H M. Prasetyo, kasus yang membelit Chuck sudah lama ditangani Kejagung.
''Kasus dugaan korupsi yang dilakukan (secara bersama-sama) oleh mantan jaksa Saudara CS sudah cukup lama ditangani, tetapi tersendat penyelesaiannya,” katanya.
Mantan politikus Partai Nasdem itu menjelaskan, Chuck selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan berbagai alasan. Padahal, tim penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan.
Terpisah, Chuck membantah pernyataan Prasetyo yang menyebutnya selalu mangkir. Dia lantas menjelaskan kronologi pemanggilannya sebagai tersangka. Baca juga: Pak Jokowi, Please Cermati Dugaan Kriminalisasi Jaksa Senior
Chuck mengaku menerima surat panggilan pertama pada 26 Oktober 2018. Surat panggilan itu untuk pemeriksaan pada 29 Oktober. ''Saya minta waktu untuk cari pengacara waktu itu,'' ungkapnya.
Chuck lantas meminta pemeriksaan diundur pada Jumat (2/11). Rentang waktu itu dia gunakan untuk mencari pengacara.
''Saya Kamis (1/11) baru dapat pengacara. Akhirnya, pengacara saya minta ke Kejagung (minta penundaan pemeriksaan, red),'' jelasnya.
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, kasus yang menjerat mantan Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno sudah diusut sejak lama.
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama