Mantan Kajati Maluku Jadi Tersangka, Ini Kata Jaksa Agung
Saat itu pihak Chuck meminta pemeriksaan dilaksanakan Senin (5/11). Namun, karena penyidik tidak bisa, pemeriksaan pun baru terealisasi Rabu (7/11).
''Tapi, tiba-tiba hari Jumat (2/11) saya terima panggilan kedua. Saya kaget, kok sudah panggilan kedua? Padahal, saya ada penjelasan (kenapa tidak hadir pemanggilan pertama),'' ujarnya.
Dari rangkaian itu, Chuck meyakini penetapan status tersangka untuknya dan proses pemeriksaan kemarin tanpa gelar perkara (ekspose) yang matang. Sebab, pemeriksaan yang dilakukan itu untuk panggilan pertama.
Namun, penyidik sudah melayangkan panggilan kedua. Sedangkan Prasetyo menyebut pemeriksaan itu untuk panggilan ketiga.
“Saya bingung. Seharusnya ini (pemeriksaan Rabu, red) panggilan ke berapa?'' kata Chuck.
Mengenai materi perkara, Chuck enggan berkomentar banyak. Dia tetap akan menghadapi proses hukum tersebut.
(tyo/c5/agm)
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, kasus yang menjerat mantan Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno sudah diusut sejak lama.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini