Mantan Kajati Maluku Jadi Tersangka, Ini Kata Jaksa Agung

Saat itu pihak Chuck meminta pemeriksaan dilaksanakan Senin (5/11). Namun, karena penyidik tidak bisa, pemeriksaan pun baru terealisasi Rabu (7/11).
''Tapi, tiba-tiba hari Jumat (2/11) saya terima panggilan kedua. Saya kaget, kok sudah panggilan kedua? Padahal, saya ada penjelasan (kenapa tidak hadir pemanggilan pertama),'' ujarnya.
Dari rangkaian itu, Chuck meyakini penetapan status tersangka untuknya dan proses pemeriksaan kemarin tanpa gelar perkara (ekspose) yang matang. Sebab, pemeriksaan yang dilakukan itu untuk panggilan pertama.
Namun, penyidik sudah melayangkan panggilan kedua. Sedangkan Prasetyo menyebut pemeriksaan itu untuk panggilan ketiga.
“Saya bingung. Seharusnya ini (pemeriksaan Rabu, red) panggilan ke berapa?'' kata Chuck.
Mengenai materi perkara, Chuck enggan berkomentar banyak. Dia tetap akan menghadapi proses hukum tersebut.
(tyo/c5/agm)
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, kasus yang menjerat mantan Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno sudah diusut sejak lama.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama