Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis 8 Tahun Penjara
Senin, 08 April 2019 – 18:16 WIB
BACA JUGA: Wawan Tinggalkan LP Sukamiskin, ke Hotel Bersama Perempuan
“Hadiah yang diberikan kepada terdakwa (Wahid Husen) seharusnya sudah diketahui karena terkait sesuatu. Terutama terkait fasilitas istimewa di dalam lapas. Termasuk penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas Sukamiskin yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin,” kata hakim ketua.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut 9 tahun penjara terhadap mantan Kalapas Sukamiskin tersebut. (jpnn)
Ketua Majelis Hakim menetapkan hukuman sesuai dengan pasal 12 Huruf b Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bekas Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas dari Lapas
- Daftar Suami Artis Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Sandra Dewi
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Mardani Maming Disebut-sebut Plesiran, Kalapas Sukamiskin Angkat Bicara
- Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat, Kadir Pakai Istilah Obral Remisi
- KPK Eksekusi Mantan Pejabat Disdikpora DIY Edy Wahyudi ke Lapas Sukamiskin