Mantan Kanit Galangan Kapal Pelindo Medan Dibui

Mantan Kanit Galangan Kapal Pelindo Medan Dibui
Mantan Kanit Galangan Kapal Pelindo Medan Dibui

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Unit Galangan Kapal PT Pelindo I Medan, berinisial H, Kamis (9/4). Penahanan dilakukan usai H diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi perbaikan Docking Kapal Tunda Bayu II pada PT Pelindo I (persero) tahun 2011.

H ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-45/F.2/Fd.1/04/2015 tanggal 09 April 2015. "Penyidik melakukan penahanan kepada yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung," ungkap Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Kamis (9/4).

Tersangka dikurung selama 20 hari ke depan terhitung 9 April-28 April 2015. Penyidik sebenarnya juga memanggil tersangka lain. Yakni, mantan General Manajer PT Pelindo I cabang Dumai berinisial ZB. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir.

"Tersangka ZB tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan kedinasan dan memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya," ungkap Tony.

Tony menambahkan, penetapan keduanya sebagai tersangka diawali dengan kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal pada PT Pelindo I (persero).

Tersangka ZB  melakukan kontrak dengan H untuk pekerjaan perbaikan atau pergantian (general overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

Namun dalam perjalannya, tersangka H tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkannya kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara.

"Serta dalam proses pelaksanaan ternyata spesifikasi mesin tidak sesuai dengan spesifikasi namun tetap dilakukan pembayaran untuk uang muka sebanyak 30 persen," bebernya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Unit Galangan Kapal PT Pelindo I Medan, berinisial H, Kamis (9/4). Penahanan dilakukan usai H diperiksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News