Mantan Kanit Reskrim Bonar Pohan Bantah sebagai Pemilik Sabu-sabu, Begini Pengakuannya

jpnn.com, MEDAN - Mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Bonar Pohan menjalani persidangan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10).
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Bonar membantah tudingan yang menyebutnya sebagai pemilik sabu-sabu seberat 64 gram yang menjadibarang bukti dalam perkara itu.
Bonar menyampaikan hal itu saat menjadi saksi untuk dua terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu, dalam persidangan yang digelar Rabu (7/10) lalu.
Hakim Ketua Safril Batubara, awalnya menanyakan kepada saksi Bonar, tentang penangkapan terdakwa Jenry Hariono, yang merupakan oknum polisi berpangkat Panit di Polsek Hamparan Perak.
“Kenapa ditangkap? saya tidak tau pak, dapat informasi dia ditangkap narkoba Polda (Sumut),” ucapnya.
“Kenapa saudara yang dihubungi?” tanya Safril lagi.
“Saya tidak tahu, pak. Setelah menerima telpon itu, saya di kantor saya kasih tahu Kapolsek (Hamparan Perak). ‘Pak anggota kita ditangkap. Ditangkap kenapa?’ Saya tidak tahu,” jawabnya.
Lebih lanjut kata saksi, pihaknya tahu terdakwa Jenry ditangkap Polda Sumut, setelah Kapolsek menghubungi anggota Narkoba Polda Sumut.
Namun, Bonar sempat terdiam saat hakim Safril menanyakan tentang sabu-sabu tersebut, yang lantas dialihkan Bonar.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Bonar Pohan menjalani persidangan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10).
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang