Mantan Kanit Reskrim Bonar Pohan Bantah sebagai Pemilik Sabu-sabu, Begini Pengakuannya

Mantan Kanit Reskrim Bonar Pohan Bantah sebagai Pemilik Sabu-sabu, Begini Pengakuannya
Mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak Bonar Pohan saat menjalani persidangan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Bonar Pohan menjalani persidangan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10).

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Bonar membantah tudingan yang menyebutnya sebagai pemilik sabu-sabu seberat 64 gram yang menjadibarang bukti dalam perkara itu.

Bonar menyampaikan hal itu saat menjadi saksi untuk dua terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu, dalam persidangan yang digelar Rabu (7/10) lalu.

Hakim Ketua Safril Batubara, awalnya menanyakan kepada saksi Bonar, tentang penangkapan terdakwa Jenry Hariono, yang merupakan oknum polisi berpangkat Panit di Polsek Hamparan Perak.

“Kenapa ditangkap? saya tidak tau pak, dapat informasi dia ditangkap narkoba Polda (Sumut),” ucapnya.

“Kenapa saudara yang dihubungi?” tanya Safril lagi.

“Saya tidak tahu, pak. Setelah menerima telpon itu, saya di kantor saya kasih tahu Kapolsek (Hamparan Perak). ‘Pak anggota kita ditangkap. Ditangkap kenapa?’ Saya tidak tahu,” jawabnya.

Lebih lanjut kata saksi, pihaknya tahu terdakwa Jenry ditangkap Polda Sumut, setelah Kapolsek menghubungi anggota Narkoba Polda Sumut.

Namun, Bonar sempat terdiam saat hakim Safril menanyakan tentang sabu-sabu tersebut, yang lantas dialihkan Bonar.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Bonar Pohan menjalani persidangan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News