Mantan Kanit Reskrim Bonar Pohan Bantah sebagai Pemilik Sabu-sabu, Begini Pengakuannya
jpnn.com, MEDAN - Mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Bonar Pohan menjalani persidangan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10).
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Bonar membantah tudingan yang menyebutnya sebagai pemilik sabu-sabu seberat 64 gram yang menjadibarang bukti dalam perkara itu.
Bonar menyampaikan hal itu saat menjadi saksi untuk dua terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu, dalam persidangan yang digelar Rabu (7/10) lalu.
Hakim Ketua Safril Batubara, awalnya menanyakan kepada saksi Bonar, tentang penangkapan terdakwa Jenry Hariono, yang merupakan oknum polisi berpangkat Panit di Polsek Hamparan Perak.
“Kenapa ditangkap? saya tidak tau pak, dapat informasi dia ditangkap narkoba Polda (Sumut),” ucapnya.
“Kenapa saudara yang dihubungi?” tanya Safril lagi.
“Saya tidak tahu, pak. Setelah menerima telpon itu, saya di kantor saya kasih tahu Kapolsek (Hamparan Perak). ‘Pak anggota kita ditangkap. Ditangkap kenapa?’ Saya tidak tahu,” jawabnya.
Lebih lanjut kata saksi, pihaknya tahu terdakwa Jenry ditangkap Polda Sumut, setelah Kapolsek menghubungi anggota Narkoba Polda Sumut.
Namun, Bonar sempat terdiam saat hakim Safril menanyakan tentang sabu-sabu tersebut, yang lantas dialihkan Bonar.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Bonar Pohan menjalani persidangan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10).
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang