Mantan Kapolda DIJ Tak Penuhi Panggilan Kompolnas
Minggu, 21 April 2013 – 05:28 WIB
"Sikap tersebut cenderung mengarah pada tindakan melawan hukum karena Kompolnas berwenang meminta data dan keterangan kepada anggota dan pejabat di lingkungan Polri," kata Haris Azhar kemarin.
Wewenang Kompolnas itu diatur dalam pasal 18 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas. "Mengabaikan panggilan Kompolnas bisa disebut juga sebagai pengabaian panggilan terhadap lembaga negara yang sah dan bertanggung jawab kepada presiden," kata alumnus Essex University, Inggris, tersebut.
Haris menilai, mangkirnya mantan Kapolda DIJ itu sebagai upaya menutupi pengungkapan kasus penyerangan Lapas Cebongan secara menyeluruh. Permintaan keterangan dan klarifikasi oleh Kompolnas dapat membuka kejahatan yang terjadi di Hugo"s Cafe pada 19 Maret lalu. "Ini akan mengungkap rangkaian kegagalan mencegah serangan dan justru memindahkan empat tahanan," katanya.
Haris yang juga mendampingi keluarga empat korban tewas itu menilai penghentian penyidikan kasus Hugo"s Cafe oleh Polda DIJ semakin membuat kasus tersebut lenyap. "Masyarakat justru teralihkan dengan pro-kontra aksi Kopassus yang membunuh tahanan. Padahal, kasus utamanya di Hugo"s Cafe," katanya.
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) belum berhasil meminta keterangan kepada mantan Kapolda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Brigjen
BERITA TERKAIT
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada