Mantan Kapolda Metro Jaya jadi Tersangka Kasus Makar
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) M. Sofyan Yacob ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.
“Iya sudah kita tetapkan tersangka kasus makar. kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Sofyan dijadwalkan akan diperiksa hari ini. Namun pemeriksaannya ditunda karena yang bersangkutan sedang sakit. “Ditunda ya, karena sakit,” ungkap Argo.
BACA JUGA: Polri Buru Bukti Provokator Makar di Aksi 4/11
Sementara itu, Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani mengatakan, dalam kasus ini kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Adapun pelapor kliennya sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana. “Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana,” paparnya. (fir/ps)
Sofyan dijadwalkan akan diperiksa hari ini. Namun pemeriksaannya ditunda karena yang bersangkutan sedang sakit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak