Mantan Kapolda Metro Jaya jadi Tersangka Kasus Makar

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) M. Sofyan Yacob ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.
“Iya sudah kita tetapkan tersangka kasus makar. kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Sofyan dijadwalkan akan diperiksa hari ini. Namun pemeriksaannya ditunda karena yang bersangkutan sedang sakit. “Ditunda ya, karena sakit,” ungkap Argo.
BACA JUGA: Polri Buru Bukti Provokator Makar di Aksi 4/11
Sementara itu, Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani mengatakan, dalam kasus ini kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Adapun pelapor kliennya sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana. “Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana,” paparnya. (fir/ps)
Sofyan dijadwalkan akan diperiksa hari ini. Namun pemeriksaannya ditunda karena yang bersangkutan sedang sakit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari