Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Digarap Pekan Depan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Komjen Pol (Purn) Mochammad Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus makar. Hal ini dilakukan setelah mantan Kapolda Metro Jaya itu tidak hadir pada panggilan perdana Senin (10/6) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada Jacob.
"Dari penyidik sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Selasa (11/6).
Sesuai dengan rencana penyidik, Jacob akan diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan. “Senin (17/6) depan rencananya,” kata Argo.
BACA JUGA: Ternyata Mantan Pimpinan Tim Mawar Sudah Dihubungi Majalah Tempo
Sedianya Jacob diperiksa pada Senin kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, dikarenakan jatuh sakit, Jacob minta penyidik mengagendakan ulang.
BACA JUGA: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tersangka Makar, Bukti Polri Profesional
Diketahui, dalam kasus ini Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia juga diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. (cuy/jpnn)
Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pulang dari Luar Negeri, Mantan Presiden Hadapi Tuduhan Makar
- Eggi Sudjana Mangkir Hari Ini, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Ulang
- Eggi Sudjana tak Penuhi Panggilan Penyidik, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Istri Bantah Yudi Pendiri Negara Rakyat Nusantara Melakukan Makar
- Dakwah Jadi Alasan Ketum FPI Mangkir Panggilan Polisi
- Polda Metro Pengin Periksa Ketum FPI, Pengacara Heran