Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tersangka Makar, Bukti Polri Profesional

Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tersangka Makar, Bukti Polri Profesional
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Sofyan Jacob sebagai tersangka makar, bukti kepolisian tidak pandang bulu menindak siapapun yang diduga terlibat kasus makar dan kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan.

Kepolisian, kata Edi, sangat independen dan mandiri dalam menetapkan siapa saja yang terbukti melanggar hukum, termasuk jenderal polisi jika melanggar hukum.

"Polisi berani menetapkan Sofyan Jacob jadi tersangka, tentu sudah memiliki bukti dan petunjuk yang cukup. Semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polri. Ini bukti nyata profesionalisme dan kemandirian polisi dalam menangani setiap dugaan pelanggaran hukum," ujar Edi di Jakarta, Selasa (11/6).

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga meminta kepolisian tidak ragu mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus 21-22 Mei.

BACA JUGA: Kunjungan AHY dan Ibas ke Megawati Dinilai Hanya Ingin Menyelamatkan Partai

"Kami yakin Polri sangat profesional dan tidak akan ragu memburu siapa saja yang terbukti sebagai aktor di belakang terjadinya kerusuhan 22 Mei di Jakarta," ucapnya.

Secara khusus doktor ilmu hukum ini mengajak semua pihak bersama-sama menjaga keamanan dan mengedepankan persatuan serta kesatuan bangsa. Sebab, keamanan negara merupakan yang utama dan segalanya.

Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacob ditetapkan sebagai tersangka makar, bukti Polri professional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News