Mantan Kapolda Sumut Masih Diperiksa

Mantan Kapolda Sumut Masih Diperiksa
Mantan Kapolda Sumut Masih Diperiksa
JAKARTA – Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Rabu (29/4), Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menjelaskan mengenai langkah dan kebijakan Kapolri secara internal di jajaran kepolisian paskatragedi unjuk rasa maut di gedung DPRD Sumut, 3 Februari silam. Dijelaskan, mantan Kapolda Sumut Irjen Pol Nanan Sukarna hingga saat ini masih diperiksa di Mabes Polri.

Dijabarkan Bambang, setelah dilakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Polda Sumut oleh tim gabungan dari Mabes Polri, telah diambil langkah-langkah lanjutan. Pertama, untuk pejabat di jajaran Poltabes Medan dan pelaksana di lapangan yang berpangkat AKBP (Wakapoltabes), dua Kompol (mantan Kabagops dan mantan Kasat Intelkam), satu AKP (mantan Kapolsekta Medan Baru), dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sumut.

Sedang terhadap mantan Wakapoltabes dan mantan Kabagops sedang menunggu pelaksanaan siding disiplin. Terhadap mantan Kasat Intelkam dan Kapolsekta Medan Baru telah dilaksanakan siding disiplin dengan putusan pembebasan dari jabatan.

“Karena terbukti tidak melaksanakan tugas dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta tidak menaati peraturan perundang-undangan dan peraturan dinas yang berlaku,” terang Bambang. Aturan yang dimaksud adalah pasal 4 huruf d dan f Peraturan Pemerintah (PP) No.2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota polri.

JAKARTA – Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Rabu (29/4), Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menjelaskan mengenai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News