Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun
Jumat, 13 Januari 2012 – 11:23 WIB
PADANG - Mantan Kapolres Agam, AKBP Maulida Gustina, terdakwa dugaan korupsi dana Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) untuk bagian Reskrim dan Bina Mitra Polres Agam tahun 2009-2010 divonis 4 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dipidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara serta denda Rp Rp200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp178 juta. Dengan ketentuan jika dalam jangka waktu 1 tahun, terdakwa tidak sanggup membayarnya, maka harta benda terdakwa dapat disita jaksa.
Baca Juga:
"Jika terdakwa tetap tidak sanggup membayar uang pengganti, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Hakim Asmuddin didampingi anggota Jon Effreddi dan hakim ad-hoc Zalekha dalam putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (12/1).
Baca Juga:
PADANG - Mantan Kapolres Agam, AKBP Maulida Gustina, terdakwa dugaan korupsi dana Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) untuk bagian Reskrim dan
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas