Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun

Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun
Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun

 "Kendati demikian, hal itu tidak menghilangkan unsure tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Dan perbuatan terdakwa patut dihukum dan dipidana," kata Asmuddin.

Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan itu antara lain faktor memberatkan, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan faktor yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa juga tiak berbelit-belit memberikan keterangan.

Menanggapi putusan ini, terdakwa, penasihat hukum (PH) terdakwa dan JPU menyatakan piker-pikir.

Kasus ini bermula, saat Polres Agam menerima DIPA tahun 2009 dan 2010 untuk keperluan Satreskrim dan Bina Mitra.

PADANG - Mantan Kapolres Agam, AKBP Maulida Gustina, terdakwa dugaan korupsi dana Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) untuk bagian Reskrim dan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News