Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun

Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun
Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun

Dalam pencairannya setiap satuan mengajukan rencana kebutuhan bagian satuan dan polsek setiap bulannya. Kemudian bendahara satuan (bensat) menghimpun dan merekap kebutuhan untuk pengajuan permintaan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

 

Kemudian bensat menagih pertangungjawaban keuangan kepada bagian satuan dan polsek. Dan setelah itu, bensat mengajukan kebutuhan dana tersebut ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Kapolres Maulida, untuk mendapatkan persetujuan.

Setelah disetujui KPA, bensat menyerahkan dana itu ke Kasat Reskrim AKP Masri untuk keperluan Satreskrim dan Kabag Bina Mitra Kompol Yusra untuk keperluan Bina Mitra sesuai petunjuk dari Kapolres Agam.

Untuk tahun anggaran 2009 hingga 2010, total rencana kebutuhan dana penyelidikan dan penyidikan yang diajukan Satreskrim kepada Kapolres Agam, melalui bensat untuk Januari 2009 s/d Juni 2010 sebesar Rp841 juta. Dana yang disetujui oleh KPA hanya Rp343 juta.

PADANG - Mantan Kapolres Agam, AKBP Maulida Gustina, terdakwa dugaan korupsi dana Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) untuk bagian Reskrim dan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News