Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun
Jumat, 13 Januari 2012 – 11:23 WIB

Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun
Sedangkan indikasi kerugian negara yang ditemukan dari audit BPK sebesar Rp Rp976 juta, sebesar Rp378 juta dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya dan sisanya sebesar Rp598 juta tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban. (bis)
PADANG - Mantan Kapolres Agam, AKBP Maulida Gustina, terdakwa dugaan korupsi dana Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) untuk bagian Reskrim dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan