Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Selain dijatuhi sanksi dipecat sebagai anggota Polri, Majelis KKEP juga menjatuhkan sanksi etika karena perbuatan Dody Prawiranegara sebagai perbuatan tercela.
"Terhadap putusan itu, pelanggar (Dody Prawiranegara) menyatakan banding," ujar Ramadhan.
Dalam pelanggaran tindak pidana, AKBP Dody Prawiranegara dijatuhkan vonis penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5).
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi lima gram.
Selain Dody, kasus ini juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa yang juga dijatuhkan sanksi pemecatan sebagai anggota Polri pada Jumat (30/5).
Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa (9/5), karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Perwira tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut melibatkan tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.(antara/jpnn)
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dipecat secara tidak dengan hormat dari Polri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri