Mantan Kapolres Dianiaya Suami

KDRT 2010 Meningkat

Mantan Kapolres Dianiaya Suami
Mantan Kapolres Dianiaya Suami
Sumber Padang Ekspres di Polresta Padang menyebutkan, kasus KDRT itu dipicu masalah rumah tangga. Namun, tak jelas detail kasus rumah tangga dimaksud. Dihubungi terpisah Kapolresta Padang Kombes Pol M Seno Putro menyatakan bahwa Faisal telah ditahan. "Kami tidak akan melakukan penangguhan penahanan terhadap pelaku. Sebab ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara," ujar Seno (21/12). Walau begitu, kasus KDRT termasuk dalam delik aduan. Dengan demikian, bila pelapor mencabut pengaduannya, otomatis kasusnya berhenti.

Dari catatan Lembaga Bantuah Hukum (LBH) Padang, sepanjang Januari hingga September 2010, terdapat 8 laporan pengaduan kasus KDRT. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2009 hanya terdapat dua kasus KDRT yang dilaporkan ke polisi.

Staf Divisi Pendampingan Kasus dan Paralegal LBH Padang, Dasmy Delda, menjelaskan, terjadinya KDRT dipicu oleh masalah yang beragam. Mulai dari keterbatasan ekonomi, komunikasi suami istri tidak harmonis, perselingkuhan, hingga kekerasan verbal yang memicu kekerasan fisik.

LBH mencatat, korban KDRT juga beragam, mulai dari ibu rumah tangga yang dari segi ekonomi tergantung pada suaminya, sampai wanita karir dan wiraswasta yang secara ekonomi mandiri dan mapan. Menurut Dasmy, kasus KDRT sebetulnya bisa sangat banyak. Sebab masih korban yang menganggap kasus KDRT sebagai aib keluarga, sehingga ditutupi. (k)

PADANG -- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memang tak mengenal status sosial. Kali ini, yang jadi korban bernama Maulida Agustina. Ia adalah mantan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News