Mantan Kapolres Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta

Mantan Kapolres Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta
Mantan Kapolres Sanggau inisial RK menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Tengku Firdaus mengatakan, sisanya nanti dibebankan kepada terdakwa untuk membayarnya.

Jika terdakwa dalam satu bulan setelah putusan tidak mampu membayar maka dikenakan pidana penjara lagi selama 2 tahun penjara.

"Agenda minggu depan sidang akan mendengarkan pleidoi dari terdakwa dilanjutkan replik atau jawaban JPU atas pembelaan terdakwa, diakhiri sidang putusan," jelasnya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Mantan Kapolres Sanggau berinisial RK dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News