Mantan Kapolres Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta
Jumat, 26 Maret 2021 – 08:04 WIB
Tengku Firdaus mengatakan, sisanya nanti dibebankan kepada terdakwa untuk membayarnya.
Jika terdakwa dalam satu bulan setelah putusan tidak mampu membayar maka dikenakan pidana penjara lagi selama 2 tahun penjara.
"Agenda minggu depan sidang akan mendengarkan pleidoi dari terdakwa dilanjutkan replik atau jawaban JPU atas pembelaan terdakwa, diakhiri sidang putusan," jelasnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mantan Kapolres Sanggau berinisial RK dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum