Mantan Kapolres Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta
Jumat, 26 Maret 2021 – 08:04 WIB

Mantan Kapolres Sanggau inisial RK menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Tengku Firdaus mengatakan, sisanya nanti dibebankan kepada terdakwa untuk membayarnya.
Jika terdakwa dalam satu bulan setelah putusan tidak mampu membayar maka dikenakan pidana penjara lagi selama 2 tahun penjara.
"Agenda minggu depan sidang akan mendengarkan pleidoi dari terdakwa dilanjutkan replik atau jawaban JPU atas pembelaan terdakwa, diakhiri sidang putusan," jelasnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mantan Kapolres Sanggau berinisial RK dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri