Mantan Kapolres Tegal Ditahan
Rabu, 05 September 2012 – 07:24 WIB
MUGASSARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melakukan penahanan terhadap mantan Kapolres Tegal Agustin Hardiyanto. Penahanan itu dilakukan setelah Kejati menerima pelimpahan tahap kedua oleh Polres Tegal. Dugaan korupsi ini berawal dari penerimaan dana bantuan APBD Provinsi Jateng dalam pengamanan Pemilihan Gubernur Jateng, dan dana bantuan APBD Kabupaten Tegal dalam Pemilu Bupati Tegal. Diduga penggunaan dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan alias disalahgunakan oleh Agustin.
"Kami telah menerima berkas penyidikan perkara korupsi dana operasional dan tersangka (Agustin, Red) serta barang buktinya. Setelah menjalani proses administrasi, tersangka kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane," kata Kepala Kejati Bambang Waluyo melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Wilhellmus Lingitubun, Selasa (4/9).
Baca Juga:
Dijelaskan, Agustin yang sekarang menjabat Widyaiswara Utama di Rembang, diduga terlibat penyalahgunaan dana bantuan Pemprov Jateng dan Pemkab Tegal yang bersumber dari APBD Pemprov Jateng tahun anggaran 2008. "Kerugiannya dalam kisaran Rp 1,4 miliar," bebernya.
Baca Juga:
MUGASSARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melakukan penahanan terhadap mantan Kapolres Tegal Agustin Hardiyanto. Penahanan itu dilakukan setelah
BERITA TERKAIT
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru