Mantan Kapolri Divonis Ringan 6 Bulan
jpnn.com - Humas PT Madya Suhardja menyebutkan, salah satu alasannya karena Rusdiharjo hanya menjalankan kebijakan pejabat sebelumnya. Jasanya sebagai mantan Kapolri juga menjadi salah satu pertimbangan meringankan. Sebaliknya, putusan lebih berat dijatuhkan kepada Kepala Bidang Keimigrasian KBRI Ariken Tarigan. Yang tadinya 3 tahun naik menjadi 4 tahun penjara. Putusan Ariken ini sama dengan tuntuan jaksa KPK di pengadilan tingkat pertama.
Selaku duta besar (Dubes), Rusdiharjo dinilai telah menyalahgunakan wewenang karena membiarkan aksi pungutan liar bawahannya dalam pengurusan dokumen keimigrasian Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Rusdiharjo malah mendapat bagian rutin antara 20 - 30 ribu ringgit tiap bulan selama menjadi Dubes antara Mei 2004 sampai Oktober 2005. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp 16 miliar. (pra)
JAKARTA- Mantan Duta Besar Indonesia di Malaysia yang juga mantan Kapolri Rusdiharjo divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Warga Antusias Lihat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pengunjung PN Bandung Membeludak
- HUT ke-78 Bhayangkara, PUI Berharap Polri Makin Presisi dalam Menyongsong Indonesia Emas
- Akun Media Sosial Anggota DPD RI Terpilih Lia Istifhana Diserang Hacker
- Merespons Rencana Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia, FMKI Tangerang Raya Soroti Masa Depan Dunia
- Tim Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
- Awal Juli, BMKG Memprakirakan Hujan Sebagian Kota di Indonesia, Waspadalah