Mantan Kapolri Divonis Ringan 6 Bulan
jpnn.com - Humas PT Madya Suhardja menyebutkan, salah satu alasannya karena Rusdiharjo hanya menjalankan kebijakan pejabat sebelumnya. Jasanya sebagai mantan Kapolri juga menjadi salah satu pertimbangan meringankan. Sebaliknya, putusan lebih berat dijatuhkan kepada Kepala Bidang Keimigrasian KBRI Ariken Tarigan. Yang tadinya 3 tahun naik menjadi 4 tahun penjara. Putusan Ariken ini sama dengan tuntuan jaksa KPK di pengadilan tingkat pertama.
Selaku duta besar (Dubes), Rusdiharjo dinilai telah menyalahgunakan wewenang karena membiarkan aksi pungutan liar bawahannya dalam pengurusan dokumen keimigrasian Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Rusdiharjo malah mendapat bagian rutin antara 20 - 30 ribu ringgit tiap bulan selama menjadi Dubes antara Mei 2004 sampai Oktober 2005. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp 16 miliar. (pra)
JAKARTA- Mantan Duta Besar Indonesia di Malaysia yang juga mantan Kapolri Rusdiharjo divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya