Mantan Kapolri Divonis Ringan 6 Bulan
jpnn.com - Humas PT Madya Suhardja menyebutkan, salah satu alasannya karena Rusdiharjo hanya menjalankan kebijakan pejabat sebelumnya. Jasanya sebagai mantan Kapolri juga menjadi salah satu pertimbangan meringankan. Sebaliknya, putusan lebih berat dijatuhkan kepada Kepala Bidang Keimigrasian KBRI Ariken Tarigan. Yang tadinya 3 tahun naik menjadi 4 tahun penjara. Putusan Ariken ini sama dengan tuntuan jaksa KPK di pengadilan tingkat pertama.
Selaku duta besar (Dubes), Rusdiharjo dinilai telah menyalahgunakan wewenang karena membiarkan aksi pungutan liar bawahannya dalam pengurusan dokumen keimigrasian Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Rusdiharjo malah mendapat bagian rutin antara 20 - 30 ribu ringgit tiap bulan selama menjadi Dubes antara Mei 2004 sampai Oktober 2005. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp 16 miliar. (pra)
JAKARTA- Mantan Duta Besar Indonesia di Malaysia yang juga mantan Kapolri Rusdiharjo divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya