Mantan Kapolri Divonis Ringan 6 Bulan

Mantan Kapolri Divonis Ringan 6 Bulan
Mantan Kapolri Divonis Ringan 6 Bulan
JAKARTA- Mantan Duta Besar Indonesia di Malaysia yang juga mantan Kapolri Rusdiharjo divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan yang dibacakan pekan lalu tersebut lebih ringan 6 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor selama 2 tahun. Rusdiharjo juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 815 juta.

jpnn.com - Humas PT Madya Suhardja menyebutkan, salah satu alasannya karena Rusdiharjo hanya menjalankan kebijakan pejabat sebelumnya. Jasanya sebagai mantan Kapolri juga menjadi salah satu pertimbangan meringankan. Sebaliknya, putusan lebih berat dijatuhkan kepada Kepala Bidang Keimigrasian KBRI Ariken Tarigan. Yang tadinya 3 tahun naik menjadi 4 tahun penjara. Putusan Ariken ini sama dengan tuntuan jaksa KPK di pengadilan tingkat pertama.

Selaku duta besar (Dubes), Rusdiharjo dinilai telah menyalahgunakan wewenang karena membiarkan aksi pungutan liar bawahannya dalam pengurusan dokumen keimigrasian Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Rusdiharjo malah mendapat bagian rutin antara 20 - 30 ribu ringgit tiap bulan selama menjadi Dubes antara Mei 2004 sampai Oktober 2005. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp 16 miliar. (pra)


JAKARTA- Mantan Duta Besar Indonesia di Malaysia yang juga mantan Kapolri Rusdiharjo divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News