Mantan Kapolri Mengaku Kesulitan Cari Uang Miliaran
Chairuddin Ismail Komentari Rekening Gendut Perwira Polri
Selasa, 03 Agustus 2010 – 01:16 WIB
Lebih lanjut Chairuddin yang kini anggota Dewan Pembina Partai Hanura itu menilai pemberantasan korupsi yang dilakukan tidak dibarengi dengan aturan yang memadai. Dipaparkannya, UU anti-korupsi yang ada saat ini hanya berorientasi pada penangkapan untuk menyeret koruptor ke penjara. Hal itu, katanya, tidak akan memberi efek jera.
Chairuddin yang mengaku menyandang gelar doktor dari Universitas Padjajaran setelah menyusun disertasi tentang korupsi itu justru mengusulkan penerapan pidana harta kekayaan dan pembuktian terbalik. Dipaparkannya, jika ada pejabat yang hartanya melonjak secara mencurigakan maka bisa dibawa ke pengadilan.
Meski demikian, katanya, tidak serta merta pejabat dimaksud menjadi tersangka. "Karena itu, hartanya yang jadi bukti awal pengadilan itu disita. Kalau tidak bisa membuktikan cara yang sah tentang bagaimana memperoleh harta itu, ya pejabatnya jadi tersangka," ucapnya.
Chairuddin juga menyebutkan tentang tiga jenis koruptor di Indonesia. Kategori pertama adalah pelaku korupsi yang sudah terbukti di pengadilan melakukan korupsi. Kedua, koruptor yang belum tersentuh proses hukum. Sedangkan jenis terakhir, yakni pelaku korupsi yang belum memperoleh kesempatan.
JAKARTA - Terungkapnya harta sejumlah petinggi Polri yang mencapai ratusan miliar rupiah membuat mantan Kapolri, Chairuddin Ismail, tersentak. Kapolri
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra