Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolda Metro dan Kapolri, Kombes Zulpan Bilang Begini
Selasa, 21 Desember 2021 – 23:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Yang bersangkutan pernah melakukan kesalahan, yaitu menggunakan narkoba. Sudah divonis di tingkat pengadilan dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polda Metro Jaya merespons gugatan mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah terhadap Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Guru Besar UGM Dipecat terkait Kekerasan Seksual, Sahroni: Pidanakan!
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon