Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolda Metro dan Kapolri, Kombes Zulpan Bilang Begini
Selasa, 21 Desember 2021 – 23:00 WIB
"Yang bersangkutan pernah melakukan kesalahan, yaitu menggunakan narkoba. Sudah divonis di tingkat pengadilan dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polda Metro Jaya merespons gugatan mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah terhadap Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar