Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Satu orang petugas telah menjalani sidang kode etik di Aula Bidpropam Polda Sumut, Rabu (17/11) lalu. Foto: sumutpos.co

Enam oknum Polisi tersebut, yakni berinisial Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.

Hal itu terkuak atas laporan MU ke Bidpropam Polda Sumut, pada Jumat (3/9) lalu, dengan didampingi Ketua Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) Apri Budi dan Direktur Investigasi AMSUB Amelia Siska, serta Tim Kuasa Hukumnya, Her and Associate Advokat, yakni Ismet Lubis SH MSE CPCLE dan Riady SH CPL, berdasarkan laporan: 05/LPP/LO-HER/IX/2021.

Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

Mirisnya, seorang oknum Polisi tersebut, yakni Bripka berinisial RHL diduga nekat melakukan tindakan asusila terhadap MU wanita berinisial MU, 19, yang sedang hamil 7 bulan. (dwi/azw/sumutpo.co)

 

AKP Henry Surbakti, mantan Kapolsek Kutalimbaru, Deliserdang, telah menjalani sidang kode etik, di Aula Bidpropam Polda Sumut, Rabu (17/11) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News