Mantan Karo Hukum DKI Segera Diadili
Jumat, 23 Juli 2010 – 02:28 WIB
JAKARTA - Setelah setahun menyandang status tersangka kasus korupsi, mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Journal Effendi Siahaan, akan segera diadili. Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka kasus korupsi proyek iklan Pemprov DKI Jakarta itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dapat kami sampaikan bahwa hari Kamis, 22 Juli ini, berkas perkara atas nama tersangka JES, mantan Kabiro Hukum DKI Jakarta telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Kepala biro Humas KPK, Johan Budi melalui layanan pesan singkat kepada JPNN, Kamis (22/7).
Setelah pelimpahan berkas itu, kini KPK tinggal menunggu jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. "Kita tunggu saja jadwal yang ditetapkan Pengadilan," imbuh Johan.
Seperti diketahui, Journal Effendi Siahaan sejak Juli 2009 silam menjadi tersangka dugaan korupsi proyek iklan layanan masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Journal menjadi tersangka karena diduga meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran proyek iklan Pemda DKI tahun 2006-2007 yang mencapai Rp 5,6 miliar. Dalam proyek itu, negara dirugikan hingga Rp 3,9 miliar
JAKARTA - Setelah setahun menyandang status tersangka kasus korupsi, mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Journal Effendi Siahaan,
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS