Mantan Karo Hukum DKI Segera Diadili

Mantan Karo Hukum DKI Segera Diadili
Mantan Karo Hukum DKI Segera Diadili
JAKARTA - Setelah setahun menyandang status tersangka kasus korupsi, mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Journal Effendi Siahaan, akan segera diadili. Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka kasus korupsi proyek iklan Pemprov DKI Jakarta itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dapat kami sampaikan bahwa hari Kamis, 22 Juli ini, berkas perkara atas nama tersangka JES, mantan Kabiro Hukum DKI Jakarta telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Kepala biro Humas KPK, Johan Budi melalui layanan pesan singkat kepada JPNN, Kamis (22/7).

Setelah pelimpahan berkas itu, kini KPK tinggal menunggu jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. "Kita tunggu saja jadwal yang ditetapkan Pengadilan," imbuh Johan.

Seperti diketahui, Journal Effendi Siahaan sejak Juli 2009 silam menjadi tersangka dugaan korupsi proyek iklan layanan masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Journal menjadi tersangka karena diduga meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran proyek iklan Pemda DKI tahun 2006-2007 yang mencapai Rp 5,6 miliar. Dalam proyek itu, negara dirugikan hingga Rp 3,9 miliar

 

JAKARTA - Setelah setahun menyandang status tersangka kasus korupsi, mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Journal Effendi Siahaan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News