Mantan Karo Hukum DKI Segera Diadili

Mantan Karo Hukum DKI Segera Diadili
Mantan Karo Hukum DKI Segera Diadili
Oleh KPK, Journal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001. Hanya saja Journal baru ditahan KPK pada 19 Maret silam dan dititipkan di Rutan LP Cipinang.

Namun Journal beberapa waktu lalu mengaku bahwa dirinya hanya korban. Alasannya, dirinya justru berusaha membela hak rakyat kecil karena menolak rencana penggusuran Kantor walikota Jakarta Barat di Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat.

Menurut pengakuan Journal, dirinya saat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum menentang penggusuran kantor walikota terkait putusan Pengadilan atas sengketa tanah antara Pemda DKI dengan seorang pengusaha. Bahkan mantan anak buah Sutiyoso itu mengaku pernah ditawari uang sogokan yang jumlahnya miliaran.

"Saya disogok oleh pemenang namanya Saweri Gading. Dia sogok saya, miliaran, saya tolak. Total (uang sogokan) Rp40 miliar. Pribadi ke saya Rp5 miliar. Tetapi saya tolak. Ini hanya kasus untuk menutupi kasus yang lebih besar," ujar Journal. (ara/jpnn)

JAKARTA - Setelah setahun menyandang status tersangka kasus korupsi, mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Journal Effendi Siahaan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News