Mantan Karo Hukum DKI Segera Diadili
Jumat, 23 Juli 2010 – 02:28 WIB
Oleh KPK, Journal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001. Hanya saja Journal baru ditahan KPK pada 19 Maret silam dan dititipkan di Rutan LP Cipinang.
Namun Journal beberapa waktu lalu mengaku bahwa dirinya hanya korban. Alasannya, dirinya justru berusaha membela hak rakyat kecil karena menolak rencana penggusuran Kantor walikota Jakarta Barat di Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat.
Menurut pengakuan Journal, dirinya saat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum menentang penggusuran kantor walikota terkait putusan Pengadilan atas sengketa tanah antara Pemda DKI dengan seorang pengusaha. Bahkan mantan anak buah Sutiyoso itu mengaku pernah ditawari uang sogokan yang jumlahnya miliaran.
"Saya disogok oleh pemenang namanya Saweri Gading. Dia sogok saya, miliaran, saya tolak. Total (uang sogokan) Rp40 miliar. Pribadi ke saya Rp5 miliar. Tetapi saya tolak. Ini hanya kasus untuk menutupi kasus yang lebih besar," ujar Journal. (ara/jpnn)
JAKARTA - Setelah setahun menyandang status tersangka kasus korupsi, mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Journal Effendi Siahaan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS