Mantan Karyawan Bank Sikat Dana Nasabah Rp 29 Miliar

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Perbankan Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pembobol dana nasabah salah satu bank swasta.
Pelaku disebut-sebut merupakan mantan pegawai bank swasta, berinisial SCPN. Tak tanggung-tanggung, SCPN diduga menipu dan berhasil meraup dana sebesar Rp 29 miliar.
Informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap Sabtu (27/6) sekitar pukul 4.00 di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berdasarkan informasi yang didapat, modus yang dilakukan pelaku adalah menawarkan deposito dengan bunga 10 persen.
"Namun, dia diduga menipu dengan memindahkan uang korbannya ke tabungan lain," ujar seorang sumber di internal Bareskrim Polri.
Saat ini, Bareskrim akan melakukan recovery aset dengan menyita aset tersangka yang diduga dari hasil tindak pidana.
Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi soal penangkapan ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Perbankan Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pembobol dana nasabah salah satu bank swasta. Pelaku disebut-sebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca BMKG, Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- Jangan Remehkan Dampak Penundaan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang