Mantan Karyawan Bank Sikat Dana Nasabah Rp 29 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Perbankan Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pembobol dana nasabah salah satu bank swasta.
Pelaku disebut-sebut merupakan mantan pegawai bank swasta, berinisial SCPN. Tak tanggung-tanggung, SCPN diduga menipu dan berhasil meraup dana sebesar Rp 29 miliar.
Informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap Sabtu (27/6) sekitar pukul 4.00 di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berdasarkan informasi yang didapat, modus yang dilakukan pelaku adalah menawarkan deposito dengan bunga 10 persen.
"Namun, dia diduga menipu dengan memindahkan uang korbannya ke tabungan lain," ujar seorang sumber di internal Bareskrim Polri.
Saat ini, Bareskrim akan melakukan recovery aset dengan menyita aset tersangka yang diduga dari hasil tindak pidana.
Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi soal penangkapan ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Perbankan Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pembobol dana nasabah salah satu bank swasta. Pelaku disebut-sebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR Sebut Semangat Kebhinekaan Harus terus Dihidupkan
- KemenPAN-RB: Loloskan Semua Honorer pada Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Hindari TMS
- Hujan Seharian, Plafon Sekolah Negeri di Semarang Ambrol, 2 Siswa Masuk RS
- 6 Pejabat ATR/BPN Dipecat Setelah Heboh Pagar Laut
- Creative Classroom Indonesia Dukung Anak Muda Upgrade Diri untuk Mewujudkan SDM Unggul
- Banjir Jakarta: Info Terbaru Akses Jalan Menuju Bandara Soetta