Mantan Karyawan Bank Sikat Dana Nasabah Rp 29 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Perbankan Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pembobol dana nasabah salah satu bank swasta.
Pelaku disebut-sebut merupakan mantan pegawai bank swasta, berinisial SCPN. Tak tanggung-tanggung, SCPN diduga menipu dan berhasil meraup dana sebesar Rp 29 miliar.
Informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap Sabtu (27/6) sekitar pukul 4.00 di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berdasarkan informasi yang didapat, modus yang dilakukan pelaku adalah menawarkan deposito dengan bunga 10 persen.
"Namun, dia diduga menipu dengan memindahkan uang korbannya ke tabungan lain," ujar seorang sumber di internal Bareskrim Polri.
Saat ini, Bareskrim akan melakukan recovery aset dengan menyita aset tersangka yang diduga dari hasil tindak pidana.
Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi soal penangkapan ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Perbankan Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pembobol dana nasabah salah satu bank swasta. Pelaku disebut-sebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti