Mantan Karyawan Bank Sikat Dana Nasabah Rp 29 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Perbankan Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pembobol dana nasabah salah satu bank swasta.
Pelaku disebut-sebut merupakan mantan pegawai bank swasta, berinisial SCPN. Tak tanggung-tanggung, SCPN diduga menipu dan berhasil meraup dana sebesar Rp 29 miliar.
Informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap Sabtu (27/6) sekitar pukul 4.00 di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berdasarkan informasi yang didapat, modus yang dilakukan pelaku adalah menawarkan deposito dengan bunga 10 persen.
"Namun, dia diduga menipu dengan memindahkan uang korbannya ke tabungan lain," ujar seorang sumber di internal Bareskrim Polri.
Saat ini, Bareskrim akan melakukan recovery aset dengan menyita aset tersangka yang diduga dari hasil tindak pidana.
Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi soal penangkapan ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Perbankan Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pembobol dana nasabah salah satu bank swasta. Pelaku disebut-sebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini