Mantan Karyawan Merampok SPBU, Uang di Brankas Dikuras
Jumat, 22 April 2022 – 04:51 WIB

Perampok ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Setelah menerima laporan kejadian perampokan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk petugas SPBU.
"Tersangka kami tangkap pada 18 April di tempat persembunyiannya dan turut disita sejumlah smartphone, perhiasan, uang dan lainnya yang diduga dibeli pelaku dengan menggunakan uang hasil kejahatannya," ungkapnya.
Abidin mengatakan polisi masih mengembangkan kasus ini, apakah UU beraksi seorang diri atau bersama rekannya.
Akibat ulahnya, pemuda ini harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Sebuah SPBU dirampok. Pelaku diketahui merupakan mantan karyawan. Begini modusnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- Belasan Kendaran Mogok Karena Pertalite Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Pertamina Siapkan Ratusan SPBU Siaga 24 Jam, Motoris Sigap Layani Pemudik
- Mudik Nyaman Bersama Pertamina: Layanan 24 Jam, Motoris dan Fasilitas Lengkap
- Polresta Bandung Sidak SPBU Nagreg, Pastikan Takaran BBM Akurat saat Arus Mudik