Mantan Kasat Narkoba Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Kasat Narkoba Dituntut 4 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, SORONG - Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong berinisial FA, dituntut 4 tahun penjara dalam pesidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (20/3).

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pieter Louw,SH juga menuntut terdakwa penggelapan narkotika jenis sabu ini juga membayar denda Rp 800 juta atau subsider lima bulan penjara.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Gracely Manuhutu, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 140 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 800 juta subside 5 bulan kurungan.

Adapun hal-hal yang meringankan diantaranya terdakwa masih berstatus polisi aktif, juga masih memiliki tanggungan keluarga anak dan istri.

"Selain itu itu juga, terdakwa berlaku sopan dan kooperatif dalam persidangan," ujar Pieter Louw seperti diberitakan Radar Sorong (Jawa Pos Group) hari ini

Sidang lanjutan perkara penggelapan atau rekayasa barang bukti sabu ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Sekedar mengingatkan, terdakwa FA terpaksa berurusan dengan hukum karena diduga melakukana tindak pidana penggelapan barang bukti sabu.

Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong berinisial FA, dituntut 4 tahun penjara dalam pesidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (20/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News