Mantan Kasat Narkoba Dituntut 4 Tahun Penjara
Selasa, 21 Maret 2017 – 10:23 WIB
Barang bukti yang diamankan dalam perkara sabu yang disidik pihaknya seberat 20 gram sabu, namun yang diajukan ke persidangan hanya 2 gram sabu, sisanya 18 gram digelapkan. (deo)
Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong berinisial FA, dituntut 4 tahun penjara dalam pesidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (20/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus