Mantan Kasat Narkoba Dituntut 4 Tahun Penjara
Selasa, 21 Maret 2017 – 10:23 WIB

Ilustrasi palu hakim.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara sabu yang disidik pihaknya seberat 20 gram sabu, namun yang diajukan ke persidangan hanya 2 gram sabu, sisanya 18 gram digelapkan. (deo)
Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong berinisial FA, dituntut 4 tahun penjara dalam pesidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (20/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan