Mantan Kasatpol PP Makassar Otak Pembunuhan Najamuddin Sewang Meninggal Dunia

Mantan Kasatpol PP Makassar Otak Pembunuhan Najamuddin Sewang Meninggal Dunia
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Muhammad Iqbal Asnan. ANTARA/HO/Dokumentasi

Dalam kasus ini, negara telah dirugikan senilai Rp 3,5 miliar.

Ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang korupsi.

Sebelumnya penyidik mengendus adanya indikasi penyalahgunaan honorarium fiktif tunjangan operasional yang dialokasikan bagi personil Bawah Kendali Operasi (BKO) Satpol PP di 14 kecamatan hingga ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Modus yang ditemukan jaksa adanya penyusunan dan pengaturan penempatan BKO Satpol PP pada 14 kecamatan di Kota Makassar.

Setelah ditelusuri sejumlah nama personel yang dimaksud masuk dalam daftar BKO tersebut tidak pernah menjalankan tugasnya alias fiktif. (antara/jpnn)


Iqbal Asnan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News