Mantan Kepala Bappebti Bantah Rp 1,5 Miliar Terkait Mediasi

Mantan Kepala Bappebti Bantah Rp 1,5 Miliar Terkait Mediasi
Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya mengaku menerima uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha Maruli T. Simanjuntak. Namun ia membantah pemberian uang itu terkait mediasi permasalahan investasi emas dengan CV Gold Asset. Foto: IST

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya mengaku menerima uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha Maruli T. Simanjuntak. Namun ia membantah pemberian uang itu terkait mediasi permasalahan investasi emas dengan CV Gold Asset.

Keterangan itu disampaikan Syahrul saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/10).

"Sebenarnya yang Rp 1,5 miliar bukan terkait mediasi, tapi investasi beliau. Dia (Maruli) ikut dalam proyek TPBU (Tempat Pemakaman Bukan Umum)," kata Syahrul.

Syahrul membantu dengan cara memerintahkan bawahannya melakukan mediasi. "Beliau (Maruli) bertemu dengan saya dan istri saya, setelah itu dilanjutkan staf saya," ucapnya.

Sebelum melakukan mediasi, Syahrul meminta Maruli memberikan dokumen terkait investasi itu. "Saya simpulkan itu bukan kewenangan Bappebti tapi berkaitan dengan AXO (PT AXO Capital Futures) yang berada di bawah pengawasan kami," ujarnya.

Setelah mediasi berakhir dengan kesepakatan mengembalikan dana investasi Maruli sebesar Rp 14 miliar, Syahrul menerima uang Rp 1,5 miliar.
Uang yang berasal dari Maruli itu dikirimkan ke rekening bank milik istri kedua Syahrul, Herliana Triana Dehl.

Pada dakwaan kedua, Syahrul disebut menerima suap Rp 1,5 miliar dari Maruli yang berinvestasi emas di CV Gold Asset. Syahrul disebut berperan membantu Maruli yang bermasalah dalam investasi di CV Gold Asset sebesar Rp 14 miliar. Atas bantuan Syahrul, Fanny Sudarmono dari CV Gold Asset bersedia mengembalikan dana investasi ke Maruli sebesar Rp 14 miliar.

Atas perbuatannya ini Syahrul dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya mengaku menerima uang Rp 1,5 miliar dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News