Mantan Kepala Bappebti Berharap Dihukum Ringan
"Apa yang dituduhkan kepada saya menerima Rp 7 miliar atas titipan Hasan Wijaya yang diserahkan Bihar Sakti Wibowo adalah tidak benar jumlahnya, hanya Rp 5 miliar," sambung Syahrul.
Dalam pledoinya, Syahrul juga membantah melakukan pidana pencucian uang. "Dakwaan terhadap saya menyembunyikan asal usul harta kekayaan adalah tidak benar," ucapnya.
Syahrul meyakini hakim bisa memberikan keputusan yang adil dan benar. "Namun demikian saya tetap percaya prinsip keadilan dan kebenaran adalah satu-satunya dasar untuk mengambil keputusan dalam sidang yang terhormat," tandasnya.
Seperti diketahui, Syahrul dituntut JPU KPK selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya berharap diberikan hukuman ringan. Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan